Bentuk-Bentuk Badan Usaha

Secara Yuridis perusahaan di bagi menjadi 6
Yaitu

1.perusahaan Perseorangan
Perusahaan atau bisnis yang didirikan oleh satu orang.Pemilik perusahaan perseorang memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas harta tersebuy.Artinya apabila bisnis mengalami kerugian maka pemilik tersebutlah yang harus menanggung seluruh kerugian tersebut.

2.FIRMA
Persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan atau menjalankan suatu perusahaan dibawah nama bersama dan masing"anggota memiliki tanggung jawab yang sama terhadap perusahaan.Tanggung jawab anggota tidak terbatas sehingga tidak ada pemisah antara kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi maka apabila perusahaan mengalami kerugian maka seluruh kekayaan pribadi dapat dijaminkan untuk menutupi kerugian perusahaan.

3.Persekutuan Komanditer
Persekutuan dua orang atau lebih yang bekerjasama menjalankan perusahaan agar mendapatkan provit dimana  saru atau beberapa sebagai sekutu menyerahkan modal dan sekutu yang lain yang menjalankan perusahaan

4.PT (Perseroan Terbatas)
Suatu persekutuan yang memperoleh modal dengan menggunakan sero atau saham dimana setiap orang memiliki satu atau  lebih saham tadi serta bertanggung jawab sebesar modal yang diserahkan.

5.BUMN
Digolongkan menjadi 3 yaitu

1. Perusahaan Jawatan
Perusahaan ini bertujuan untuk pelayanan kepada masyarakat semata mencari keuntungan.

2. Perusahaan Umum
Adalah seluruh modal diperoleh dari negara yang bertujuan untuk melayani masayarakat dan untuk memperoleh keuntungan.

3. Perusahaan perseroan
Modalnya terdiri atas saham saham sebagian saham dimiliki oleh negara dan sebagian dimiliki oleh swasta dan luar negeri.

6.Koperasi
Bisnis yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyatyang berdasarkan asa kekeluargaan.Koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggota.karekteristik koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain adalah anggota koperasi memiliki identitas ganda.Identitas ganda maksudnya koperasi merupakan pemilik pengguna jasa koperasi.

Demikian yang dapat saya tulis
Semoga bermanfaat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lirik Lagu Martua Ma ho

Lirik Lagu Rohani Anak Na Lilu

LAGU " HAOL AU GOMOS DAMANG"